Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2016

PERIHAL MENYENTUH LAWAN JENIS BUKAN MAHRAM MEMBATALKAN WUDHU ATAU TIDAK

PERIHAL MENYENTUH LAWAN JENIS BUKAN MAHRAM (baligh/belum baligh)MEMBATALKAN WUDHU ATAU TIDAK
http://www.kampussyariah.com/mbt/x.php?id=8#_ftnref1

Salah satu permasalahan yang diperdebatkan oleh para ulama adalah menyentuh wanita, apakah hal itu membatalkan wudhu atau tidak, perbedaan ini dikarenakan perbedaan mereka dalam memahami kata لامستم dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah An Nisa ayat 43 dan surah Al Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء
Atau kamu menyentuh wanita dan tidak menemukan air (QS. Al-Maidah : 6)
dan adanya beberapa hadits yang berlawanan dengan dzhahir ayat diatas. Para ualam yang berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu juga berbeda, menyentuh seperti apa sebenernya yang membatalkan wudhu, bahkan tidak hanya itu, mereka juga berbeda jenis wanita mana saja yang jika disentuh maka akan membatalkan wudhu, berikut pendapat ulama dalam hal ini:

1. Madzhab Hanafi
    Al Kamal Ibnu Al Humam (w 681 H) dari madzhab hanafi di dalam kitab  Fathul Qadirberpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalakan wudhu secara muthlaq, baik dengan syahwat ataupun tidak, dan yang membatalkan wudhu adalah berhubungan suami istri, karena kata لامستم yang terdapat dalam ayat diatas menurut beliau adalah adalah jima’.
    ولا يجب من مجرد مسها ولو بشهوة ولو فرجها، خلافا للشافعي مطلقا، ولمالك إذا مس بشهوة. لنا في الأولى عدم دليل النقض بشهوة وبغير شهوة فيبقى الانتقاض على العدم، وقوله تعالى {أو لامستم النساء} مراد به الجماع وهو مذهب جماعة من الصحابة.
    “Dan tidak wajib berwudhu dari menyentuh wanita sekalipun dengan adanya syahwat, sekalipun pada kemaluannya, berbeda dengan imam syafii yang mengatakn bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu secara mutlaq, dan imam malik yang berpendapat bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu jika disertai syahwat. Bagi kami tidak ada dalil yang menegaskan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik dengan syahwat ataupun tidak, adapun firman allah: {أو لامستم النساء} yang dimaksud adalah Jima’, dan ini adlah pendapat sebagian sahabat”. [1]
    Untuk memperkuat pendapatnya beliau berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin Aisyah radiallahu ‘anha:
    أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يقبل بعض نسائه و لا يتوضأ
    “Bahwasanya rasululah shallallahu alaihi wasallam mencium sebagian istrinya dan beliau tidak berwudhu setelah itu”. HR Bazzar

    2. Madzhab Maliki
      Imam Ibnu Abdi Al Barr (w 463 H) dari madzhab maliki dalam kitab Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah mengatakan bahwa mulamasah dalam ayat itu bukan jima’ akan tetapi muqaddimah jima’ seperti mencium atau meraba dengan syahwat, maka menurut beliau hal-hal itu membatalkan wudhu baik perbuatan itu disertai taladzdzudz (menikmati) atau tidak, baik wanitaajnabiyah (asing) ataupun mahramnya.
      الملامسة، وهي ما دون الجماع من دواعي الجماع فمن قبل امرأة لشهوة كانت من ذوات محارمه أو غيرهن وجب عليه الوضوء التذ أم لم يلتذ.
      Mulamasah adalah hal yang dilakukan suami isteri tetapi tidak sampai kepada Jima’ seperti foreplay, orang yang mencium perempuan disertai syahwat baik itu mahramnya ataupun bukan maka ia wajib berwudhu, baik dengan taladzdzudz atau tidak” .[2]
      Adapun hanya sekedar menyentuh perempuan baik secara langsung atau dengan adanya penghalang seperti baju atau sejenisnya maka hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika sentuhan itu disertai taladzdzudz, kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Imam Malik bahwa beliau tidak membedakan anggota tubuh mana yang membatalkan jika disentuh, baik itu rambutnya, giginya atau apapun dari tubuh wanita.
      ومن قصد إلى لمس امرأة فلمسها بيده انتقض وضوؤه إذا التذ بلمسها من فوق الثوب الرقيق الخفيف أو من تحته وسواء مس منها عند مالك شعرها أو سائر جسدها إذا التذ بلمس ذلك منها.
      “Seorang bermaksud menyentuh perempuan, kemudian ia menyentuhnya dengan tangannya maka wudhunya batal jika sentuhan itu disertai taladzdzudz, baik dari atas pakaian yang tipis (adanya penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung), baik yang ia sentuh itu -menurut imam malik- rambutnya atau apapun dari anggota tubuh wanita tersebut jika disertaitaladzdzudz”.[3]

      Imam Al Qarafi Al Maliki (w 684 H) juga menyebutkan hal serupa yang disebutkan Imam Ibnu Abd Al Barr diatas Di dalam kitab Adz-Dzakhirah beliau menuliskan sebagai berikut:
      الملامسة مس أحد الزوجين صاحبه للذة من فوق ثوب أو من تحته أو قبلة في غير الفم يوجب الوضوء خلافا (ح) في اشتراطه التجرد والتعانق والتقاء الفرجين مع الانتشار وخلافا (ش) في عدم اشتراط اللذة مع نقضه.
      Mulamasah adalah saling sentuhnya dua orang suami isteri yang disertai ladzdzah, baik dari atas pakaian (ada penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung) atau ciuman pada selain mulut, maka hal tersebut mewajibkan wudhu, berbeda dengan Abu Hanifah yang mensyaratkan jima’ dan Imam Syafii yang tidak mensyaratkan ladzdzah dalam membatalkan wudhu”.
      Pendapat ini adalah hasil dari kompromi atas dua dalil yang saling kontradiksi yaitu ayat diatas tadi dengan hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya:
      عن عائشة، قالت: كنت أنام بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجلاي في قبلته فإذا سجد غمزني فقبضت رجلي، وإذا قام بسطتهما قالت: والبيوت يومئذ ليس فيها مصابيح
      Dari aisyah radiallahu anha beliau berkata: aku tidur didepan rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kedua kakiku berada tepat diarah kiblatnya, jika beliau ingin sujud beliau menyentuhku lalu aku menarik kakiku dan jika beliau bangun dari sujudnya aku mengluruskan kembali kakiku” dan Aisyah melanjutkan: “saat itu tidak ada lampu didalam rumah” HR: Muslim
      Dari hadits ini Imam Al Qarafi beserta ulama malikiyah yang lain berkesimpulan bahwa menyentuh wanita tanpa ladzdzah tidak membatalkan wudhu. [4]

      3. Madzhab Syafi’i
        Imam An Nawawi (w 676 H) dari madzhab syafii di dalam kitabnya, Raudatu At Thalibin Wa Umdatu Al Muftin, berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita dewasa selain mahramnya dan anak kecil membatalkan wudhu secara muthlaq, baik dengan syahwat atau tidak, baik sengaja atau lupa, karena menurut beliau kata mulamasah dalam ayat tersebut bermakna Al Lams yang berarti menyentuh.
        adapun menyentuh rambut, gigi dan kuku wanita maka tidak membatalkan wudhu. Iamam An Nawawi juga menyebutkan bahwa dalam madzhab syafii ada perbedaan pendapat mengenai wudhu orang yang disentuh apakah wudhunya batal atau tidak, dan yang beliau pilih adalah pendapat yang mengatakan bahwa wudhunya juga batal.
        الناقض الثالث: لمس بشرة امرأة مشتهاة، فإن لمس شعرا، أو سنا، أو ظفرا، أو بشرة صغيرة لم تبلغ حد الشهوة، لم ينتقض وضوءه، على الأصح. وإن لمس محرما بنسب، أو رضاع، أو مصاهرة، لم ينتقض على الأظهر.وإن لمس ميتة، أو عجوزا لا تشتهى، أو عضوا أشل، أو زائدا، أو لمس بغير شهوة، أو عن غير قصد، انتقض على الصحيح في جميع ذلك، وينتقض وضوء الملموس على الأظهر.
        “Pembatal yang ketiga adalah menyentuh wanita yang mengundang syahwat, jika ia menyentuh rambut, gigi, atau kuku wanita, atau menyentuh anak kecil yang tidak mengundang syahwat maka wudhunya tidak batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab.
        Begitu juga menyentuh mahram baik mahram senasab, sesusu atau sebab hubungan pernikahan. Jika ia menyentuh wanita yang sudah wafat atau wanita tua yang sudah tidak mengundang syahwat, atau anggota tubuh wanita yang cacat atau yang berlebih, atau ia menyentuhnya tanpa syahwat dan tidak disengaja maka wudhunya batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab, begitu juga wudhu orang yang disentuh”. [5]

        Syaikh Al Islam Zakariya Al Anshari (w 926 H), dari madzhab yang sama memaparkan hal serupa. Di dalam kitab Asna Al Matalib beliau menuliskan bahwa bersentuhannya kulit laki-laki dan wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu secara muthlaq. Begitu juga menyentuh mayit dan menyentuh anggota tubuh yang lumpuh, atau anggota tubuh yang berlebih.
        الثالث التقاء بشرته أي الذكر وبشرتها أي الأنثى ولو كان الذكر ممسوحا لقوله تعالى {أو لامستم النساء} أي لمستم كما قرئ به لا جامعتم لأنه خلاف الظاهر واللمس الجس باليد وبغيرها أو باليد فقط كما فسره به ابن عمر وغيره. لا إن كان محرما لها بنسب أو رضاع أو مصاهرة فلا ينقض الالتقاء ولا بشهوة لانتفاء مظنتها كانت الأنثى (صغيرة لا تشتهى) عرفا فلا تنقض. وتنقض أنثى ميتة وذكر ميت وعجوز وهرم وعضو أشل أو زائد لعموم الآية.
        “Pembatal yang ketiga adalah bertemunya kulit laki-laki dan wanita, sekalipun laki-laki tersebut hanya disentuh, sesuai firman allah: {أو لامستم النساء}maknanya adalah menyentuh, sebagaimana dalam sebagian qiraat, dan bukan jima’ karena bertentangan dengan dzahir ayat, dan Al Lams adalah menyentuh dengan tangan atau yang lainnya, atau hanya dengan tangan seperti yang ditafsirkan Ibnu Umar dan yang lain. Dan tidak membatalkan jika laki-laki itu mahram siwanita, baik mahram senasab, sesusu atau mahram dari hubungan pernikahan, sekalipun disertai syahwat karena tidak adanya praduga demikian, begitu juga jika wanita yang disentuh masih kecil dan tidak mengundang syahwat menurut ‘Uruf maka tidak membatalkan wudhu. Dan menyentuh wanita yang sudah mati begitu juga sebaliknya, dan wanita lanjut usia begitu juga sebaliknya, dan menyentuh anggota tubuh yang cacat atau anggota yang berlebih maka membatalkan wudhu sesuai keumuman ayat”. [6]
        Adapun jawaban dua ulama ini dan ulama syafiyah yang lain terhadap hadits yang mengatakan Rasulullah shallalahu alaihi wasallam mencium istrinya dan tidak berwudhu adalah hadits dhaif.

        4. Madzhab Hanbali
          Al Muwaffaq Ibnu Qudamah (w 620 H) dari madzhab hanbali di dalam kitabnya, yaitu Al-Mughni menyebutkan tiga riwayat pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal: 
          • pendapat pertama adalah, menyentuh perempuan jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu dan jika tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan.
          • pendapat kedua dari Imam Ahmad adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq seperti madzhab Imam Abu Hanifah.
          • pendapat ketiga adalah menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq seperti madzhab Imam Syafi’i.
          Tapi pendapat yang masyhur dalam madzhab hanbali menurut Ibnu Qudamah adalah pendapat pertama, yaitu menyentuh yang disertai syahwat membatlkan wudhu adapun yang tidak disertai syahwat maka tidak, baik wanita yang disentuh mahram atau bukan, anak kecil atau wanita dewasa, tetapi beliau membedakan antara sentuhan secara langsung dengan sentuhan yang tidak langsung dengan adanya penghalang, yang pertama membatalkan dan yang kedua tidak membatalkan, begitu juga-tidak membatalkan wudhu- menyentuh rambut, gigi dan kuku wanita.
          المشهور من مذهب أحمد - رحمه الله -، أن لمس النساء لشهوة ينقض الوضوء، ولا ينقضه لغير شهوة. وعن أحمد رواية ثانية، لا ينقض اللمس بحال. وعن أحمد، رواية ثالثة أن اللمس ينقض بكل حال.
          “Pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad rahimahullah bahwa menyentuh wanita disertai syahwat membatalkan wudhu, dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Dan riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq. Dan riwayat ketiga bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq”.
          Kemudian Al Muwaffaq melanjutkan:
          ولنا، عموم النص، واللمس الناقض تعتبر فيه الشهوة، ومتى وجدت الشهوة فلا فرق بين الجميع. ولا ينقض مس شعر المرأة، ولا ظفرها، ولا سنها، وهذا ظاهر مذهب الشافعي.
          “Bagi kami keumuman Nash, dan sentuhan yang membatalkan adalah sentuhan yang disertai syahwat, jika sentuhan terhadap wanita itu disertai syahwat maka tidak ada perbedaan antara mahram dan wanita ajnabiyah (asing), wanita dewasa ataupun anak kecil. Dan menyentuh rambut wanita, kukunya atau giginya tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah dzahir madzhab Syafi’i”
          Kemudian beliau memaparkan bahwa sentuhan yang tidak langsung atau dengan adanya penghalang antara kulit laki-laki dan wanita tidak membatalkan wudhu:
          لنا، أنه لم يلمس جسم المرأة؛ فأشبه ما لو لمس ثيابها، والشهوة بمجردها لا تكفي، كما لو مس رجلا بشهوة، أو وجدت الشهوة من غير لمس.
          “Bagi kami ia tidak menyentuh tubuh wanita, maka sama seperti menyentuh pakaiannya, dan munculnya syahwat saja tidak cukup, sama seperti ia menyentuh laki-laki disertai syahwat atau munculnya syahwat ketika melihat wanita tanpa adanya sentuhan”. [7]

          Syaik Al Islam Ibnu Taymiyyah (w 728 H) juga menyebutkan pendapat seperti ini dan mengatakan bahwa madzhab hanbali adalah seperti yang disebutkan Ibnu Qudamah diatas.
          وأما لمس النساء ففيه ثلاثة أقوال مشهورة: قول أبي حنيفة: لا وضوء منه بحال وقول مالك وأهل المدينة - وهو المشهور عن أحمد -: أنه إن كان بشهوة نقض الوضوء وإلا فلا وقول الشافعي يتوضأ منه بكل حال.
          “Adapun menyentuh wanita maka dalam masalah ini ada tiga pendapat yang masyhur: pendapat Abu Hanifah bahwa tidak mewajibkan wudhu secara muthlaq, dan pendapat Malik dan penduduk madinah dan ini yang masyhur dari imam ahmad bahwa menyentuh wanita jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu dan jika tidak disertai syahwat maka tidak, dan pendapat Syafii yang mewajibkan wudhu dari menyentuh wanita secara muthlaq”. [8]

          Pendapat yang disebutkan kedua ulama ini dikuatkan lagi oleh Imam Al Mardawi (w 885 H) dalam kitabnya Al Inshaf Fi Ma’rifat Ar Rajih min Al Khilaf jilid 1 hal. 213.
          Adapun yang membedakan pendapat ini (Hanabilah) dengan pendapat Malikiyah adalah bahwa mereka ulama Hanabilah membedakan antara menyentuh secara langsung dengan menyentuh tidak langsung dengan adanya penghalang, menyentuh secara langsung menurut mereka membatalkan wudhu dan yang tidak secara langsung (adanya penghalang) tidak membatalkan seperti yang dipaparkan Ibnu Qudamah, adapun ulama Malikiyah mereka tidak membedakan.

          5. Madzhab Dzahiri
            Ibnu Hazm (w 456 H) dari madzhab dzahiri di dalam kitabnya Al-Muhalla berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis dengan sengaja dan tanpa ada penghalang dengan anggota tubuh yang manapun membatalkan wudhu, baik yang disentuh mahram atau bukan, anak kecil ataupun dewasa. Adapun menyentuh yang tidak disengaja dan dengan adanya penghalang maka tidak membatalkan wudhu.
            ومس الرجل المرأة والمرأة الرجل بأي عضو مس أحدهما الآخر، إذا كان عمدا، دون أن يحول بينهما ثوب أو غيره، سواء أمه كانت أو ابنته، أو مست ابنها أو أباها، الصغير والكبير سواء.
            “Menyentuhnya laki-laki seorang wanita atau sebaliknya dengan anggota manapun mereka saling menyentuh, jika hal itu disengaja dan tanpa ada penghalang seperti pakaian atau yang lain, baik yang disentuh laki-laki itu ibunya atau anak wanitanya, atau yang disentuh wanita itu anak laki-lakinya atau ayahnya, baik keil atau dewasa maka semuanya sama, membatalkan wudhu”. [9]
            Yang membedakan antara pendapat ibnu hazm ini dengan pendapat ulama Syafiiyah sebagaimana disebutkan diatas adalah beliau tidak membedakan antara mahram dan bukan mahram, serta orang dewasa atau anak kecil, satu lagi yang membedakan pendapat ini dengan pendapat madzhab Syafii ialah bahwa Ibnu Hazm membedakan antara menyentuh dengan sengaja dan tidak, menyentuh dengan sengaja menurut beliau membatalkan wudhu adapun yang tidak sengaja maka tidak membatalkan, berbeda dengan Syafiiyah yang tidak membedakan antara sengaja dengan tidak, keduanya menurut mereka membatalkan wudhu.
            Itulah pendapat-pendapat ulama lintas madzhab mengenai menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu atau tidak.
            Allahu ‘alam bish shawab...


            [1] Al Kamal Ibnu Al Humam, Fath Al Qadir jilid 1 Hal 54- 55
            [2] Ibnu Abd Al Barr, Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah Jilid 1 Hal. 148-149
            [3] Ibnu Abd Al Barr, Al Kafi Fi Fiqhi Ahli Al Madinah Jilid 1 Hal. 148-149
            [4] Al Qarafi, Adz Dzakhirah Fi Furu’ Al Malikyah jilid 1 Hal. 225-226
            [5] Imam An Nawawi, Raudatu At Thalibin Wa Umdatu Al Muftin jilid 1 Hal. 74
            [6] Syaikh Al Islam Zakariya Al Anshari, Asna Al Matalib jilid 1 Hal. 56-57
            [7] Ibnu Qudamah, Al Mughni jilid 1 Hal. 141
            [8] Ibnu Taymiyyah, Majmu’ Fatawa jilid 20 Hal. 367-368
            [9] Ibnu Hazm, Al Muhalla Bi Al Atsar jilid 1 Hal. 227

            Minggu, 15 Mei 2016

            Larangan Membunuh Katak dan Kelelawar



            Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

            لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

            “Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan (oleh kaum kafir) ia berdoa: “Wahai Rabbku, berilah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan mereka.” [HR Al Baihaqi. Sanadnya shahih.] - See more at: http://dakwahquransunnah.blogspot.co.id/2013/02/beberapa-hewan-yang-diperintahkan-atau.html#sthash.hnDGEbWt.dpuf

            Sabtu, 12 April 2014

            JILBAB BUKAN "LIBAS SYUHRAH"


            Libas syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas
            di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian itu harganya mahal yang dipakai oleh
            seseorang untuk berbangga dengan harta dan perhiasannya, maupun pakaian murahan
            yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan
            tujuan riya'
            Asy-Syaukani di dalam kitab Nail Al-Authar (II: 94) berkata: "Ibnul Atsir berkata,
            'Syuhrah artinya ternampakkannya sesuatu. Jadi maksudnya ialah, pakaiannya
            mudah dikenali di tengah-tengah banyak orang karena perbedaan warnanya dari
            warna-warna kebanyakan orang, sehingga mereka mendongakkan pandangan kepadanya,
            dan dia pun bersikap angkuh dan sombong terhadap mereka."

            Jilbab disyaratkan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah pernah bersabda:

            من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيام ثم ألهب فيه ناراً 
            "Barangsiapa memakai pakaian untuk mencari popularitas di dunia, maka Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka."

            Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (l\: 172), Ibnu Majah (II: 278-279) melalui
            jalan Abu 'Awanah, dari Utsman bin Mughirah, dari Muhajir, dari Ibnu Umar. Sanad
            hadits ini hasan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Mundziri di dalam kitab At- Targhib
            (III: 112), dan para periwayatnya adalah orang-orang tsiqah, sebagaimana dikatakan
            oleh Asy-Syaukani.
            Saya katakan: Mereka adalah para periwayat yang biasa dipakai oleh Al-Bukhari,
            kecuali periwayat yang bernama Muhajir, yang mendapat julukan Ibnu Amru Asy-
            Syami (di dalam kitab Nail Al-authar tertulis Al-Basami, dan ini merupakan kesalahan
            tulis). Dia dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban (V: 428 dan VII: 468). Sejumlah periwayat
            tsiqah telah meriwayatkan hadits darinya.
            Keduanya, yaitu Al-Bukhari dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits ini melalui jalan
            Syarik, dari Utsman, dengan lafadz seperti itu, tetapi tanpa perkataan: "...kemudian
            membakarnya dengan api neraka."
            Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (hadits no. 5664 dan 6345). Di dalam kitab
            Mukhtashar-nya (no. 3871) Al-Mundziri menyatakan bahwa hadits tersebut diriwayat-
            .kan oleh An-Nasai. Al-Munawi berkata, "Hadits tersebut dia masukkan dalam bab
            "Az-Zinah."
            Saya katakan: Saya tidak menemukan hadits itu di dalam kitabnya, As-SunanAsh-
            Shughra. Nampaknya, terdapat di kitabnya, As-Sunan AI-Kubra. Kemudian, kitabnya,
            As-Sunan Al-Kubra ini telah dicetak, dan ternyata hadits tersebut ada di sana (V: 460
            9560).
            Hadits tersebut mempunyai hadits pendukung yang diriwayatkan dari Abu Dzar secara
            marfu' dengan lafadz: "Barangsiapa memakai pakaian untuk mencari popularitas,
            maka Allah berpaling darinya sampai kelak saat Dia menghinakannya." Hadits ini
            diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Nu'aim di dalam kitab Al-Hilyah (IV: 190-191)
            melalui jalan Waki' bin Muhriz An Naji, katanya: Utsman bin Jahm telah bercerita
            kepada kami, dari Zir bin Habisy, dari Abu Dzar. Abu Nu'aim berkata, "Waki' bersendirian
            dalam meriwayatkan hadits ini."
            Saya katakan: Dia, Waki', tidak mengapa diambil perkataannya, sebagaimana dikatakan
            oleh Abu Hatim dan ulama hadits lainnya. Akan tetapi, gurunya, Utsman bin Jahm,
            tidak ada periwayat lain yang meriwayatkan darinya, kecuali Waki' ini sebagaimana
            disebutkan di dalam kitab Al-Mizan, sehingga dia ini termasuk periwayat ma/jhul
            yang tidak dikenal), meskipun Ibnu Hibban memasukkan dia ke dalam kitabnya Ats-
            Tsiqat (VII: 202) sesuai syarat-syarat yang dia tetapkan. Karena itu, kita menjadi tahu
            bahwa perkataan Al-Bushairi di dalam kitab Az-Zawa-id(Q. 218/1), "Sanadnya hasan,"
            adalah tidak tepat, kecuali bila yang dimaksudkan adalah hasan lighairihi. Barangkali,
            karena itulah Al-Maqdisi mencantumkan hadits tersebut di dalam kitabnya Al-
            Ahadits Al-Mukhtarah. Wallahu a'lam.

            Sumber: E-Book "Jilbab Wanita Muslimah Karya Syaikh Nashiruddin Al Albani

            Rabu, 11 September 2013

            hUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM


            HUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM
             http://fiqhkontemporer99.blogspot.com/2013/08/hukum-menjawab-salam-non-muslim.html
            Menurut pendapat madzhab syafi’i dan juga pendapat mayoritas ulama’ seorang muslim diharamkan mengucapkan salam bagi orang kafir, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


            لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

            “Janganlah kalian memulai ucapan salam pada orang yahudi dan nasrani”. (Shahih Muslim, no.2167)


            Sedangkan apabila orang kafir mengucapkan salam pada orang muslim maka diwajibkan menjawabnya, namun dengan hanya mengucapkan “wa’alaikum” (dan semoga bagi kalian). Hukum ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:


            إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

            “Apabila orang ahlu kitab mengucapkan salam bagi kalian, maka jawablah “wa’alaikum”. (Shahih Bukhari, no.6258 dan Shahih Muslim, no.2163)

            Maksud dari jawaban tersebut sesuai dengan tujuan orang kafir tersebut;
            - Apabila ia mengucapkan salam dengan maksud agar orang islam tersebut mendapatkan keselamatan, maka maksud jawaban dari muslim tersebut adalah “semoga orang kafir tersebut masuk islam”, sebab hanya dengan masuk islam ia mendapatkan keselamatan.
            - Apabila ucapannya itu niatnya menyindir atau meledek seorang muslim, maka maksud dari jawaban tersebut adalah kami juga mendo’akan hal yang sama kepadamu seperti yang kamu maksud.

            Alasan dilarangnya seorang muslim mengucapkan salam kepada orang kafir adalah karena orang kafir tidak akan mendapatkan keselamatan, baik didunia maupun diakhirat jika ia tetap dalam kekafirannya. Didunia ia boleh diperangi jika termasuk kategori kafir harbi, dan diakhirat kelak ia akan disiksa selama lamanya. Wallahu a’lam.
            Referensi :
            1. Syarah Shohih Muslim Lin-Nawawi, Juz : 14  Hal : 145
            2. Faidhul Qodir, Juz : 1  Hal : 376

            Hukum Menyeka anggota badan setelah wudhu

            http://fiqhkontemporer99.blogspot.com/2013/08/hukum-menyekamengelap-anggota-badan.html
            Pendapat pertama : Menyeka badan setelah wudhu hukumnya boleh. Ini merupakan salah satu pendapat dalam Madzhab Syafii, dan juga pendapat madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Imam Ibnul Mundzir menjelaskan bahwa pendapat ini juga dinyatakan oleh utsman bin Affan, Husain bin Ali, Anas bin Malik, Bisyr bin Abu Mas'ud, Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqomah, Al-Aswad, Masruq, Adh-Dhohak, Ats-Tsauri dan Ishaq.

            Senin, 12 Agustus 2013

            KEBAHAGIAAN DAN KESENGSARAAN SEORANG HAMBA TERGANTUNG PADA AMALAN TERAKHIRNYA

            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: إنما الأعمال بالخواتيم (رواه البخاري).
            Artinya: “Sesungguhnya amalan-amalan (seorang hamba) itu tergantung pada amalan-amalan penutupnya.” (HR. Imam Al-Bukhari).

            orang yg pandai dan beruntung di dunia dan akhirat ialah siapa saja yg dapat mengekang dan menundukkan hawa nafsunya, serta membimbingnya untuk senantiasa memperbanyak amal sholih sebagai bekal perjalanan hidupnya menuju ke alam akhirat yg kekal nan abadi.
            » Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
            (10) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا (9) وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
            Artinya: “Sungguh telah beruntung orang yg mensucikan jiwanya. Dan sungguh telah merugi orang yg mengotori jiwanya.” (QS. Asy-Syamsi: 9-10)

            Link .................
            http://abufawaz.wordpress.com/2013/08/10/kebahagiaan-dan-kesengsaraan-seorang-hamba-tergantung-pada-amalan-terakhirnya/ 

            Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi


            Setelah kita tahu akan haramnya babi, bahkan seluruh bagian tubuhnya itu haram, bukan hanya dagingnya, maka kita beralih ke masalah vaksinasi yang saat ini dipermasalahkan oleh sebagian kalangan karena mengandung unsur babi di dalamnya. Sehingga enggan mengkonsumsinya ketika ingin divaksin untuk haji, bahkan menentang keras di tengah orang banyak. Sebelum memahami masalah hukum vaksinasi ini, perlu kiranya kita mengenal beberapa kaedah dalam ilmu fikih.
            Memahami kaedah pertama: Istihalah
            Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah,
            تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه
            “Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.”
            Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis.
             Link .......
            http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/4485-kaedah-fikih-memahami-hukum-vaksinasi.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+rumaysho%2FrFAC+%28Feed+Rumaysho.com%29

            Kamis, 01 Agustus 2013

            Wanita Hamil dan Menyusui Membayar Puasa atau Fidyah? Jilid 2


            Wanita Hamil dan Menyusui Membayar Puasa atau Fidyah? Jilid 2

             

            para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.

            Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.

            Wanita Hamil dan Menyusui Membayar Puasa atau Fidyah?

            Wanita Hamil dan Menyusui Membayar Puasa atau Fidyah? Jilid 1

              Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

            Masalah wanita yang sedang hamil atau menyusui memang tidak ada nash yang sharih untuk menetapkan bagaimana mereka harus mengganti puasa wajib. Yang ada nashnya dengan tegas adalah orang sakit, musafir dan orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.

            Selasa, 08 Januari 2013

            Hikmah Penyembelihan ala Islam




            Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
            Salam ukhuwah Sabahatku.,

            “Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan (kebaikan) pada segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih, maka hendaklah berbuat ihsan dalam menyembelih. (Yaitu) hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelihnya.” (H.R. Muslim).
             

            Selasa, 02 Oktober 2012

            Sekilas Mustahik Zakat



            Masarif zakat


             (QS. 9 : 60)menjelaskan tentang mustahik zakat

            1. Fakir
            Beberapa ulama memiliki pendapat masing-masing tentang arti dari fakir. Kempat ulama itu adalah Syafi'i, Hanafi, Hambali dan Maliki. Berikut adalah arti fakir dari masing-masing Imam:

            Selayang At Taubah



            Benarkah g ada Basmallah di QS At Taubah????



            Surat At Taubah adalah surat yang menempati urutan ke 9 dari deretan surat dalam Al Qur’an. Surat ini memiliki nama lain yaitu surat Baraah yang berarti berlepas diri yang di sini maksudnya pernyataan pemutusan perhubungan, disebabkan kebanyakan pokok pembicaraannya tentang pernyataan pemutusan perjanjian damai dengan kaum musyrikin.

            Jumat, 28 September 2012

            DALIL RUH & BUKTI ILMIAH


            Ketentuan Takdir Bersama Ruh
            السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

            Salam sang petualang.!!! Sahabat, bukan bualan apa yang difirmankan allah dan sabda utusannya, semua seyampang dengan ilmu pengetahuan, seperti halnya proses kejadian manusia. Berikut ini kilas pemaparannya
            هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ مِن قَبْلُ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلًا مُّسَمًّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
             

            Senin, 24 September 2012

            share Qunut



            Bacaan Amin, Haruskah semua do’a Qunut diikutinya??


            Di mesir, Imam membaca Qunut dari awal sampai akhir di jahrkan(dengan suara
            keras). Sedang makmum mengamini (membaca Amin) sampai pada kalimat " Waqina wasyraf anna birohmatika syarro ma qodhoit. Selanjutnya ketika imam membaca " Fainnaka Taqdhi wa la yuqdho alaika, Fainnahu la yadhillu man walaita", makmum menjawabnya dengan kalimat " Asyhad". Bacaan selanjutnya hingga akhir di jawab oleh makmum dengan kalimat "ya Allah"

            Sedangkan di Indonesia, Imam mensirikan bacaan Qunut ketika sampai pada kalimat "Fainnaka taqdhi wala yuqdho alaika" dan seterusnya.


            Mengangkat tangan dalam qunut, Shahih atau Dhaif??


            Mengangkat tangan dalam qunut, Shahih atau Dhaif??

            Yang paling kuat dari pendapat para ulama dalam masalah ini adalah tidak disyari’atkannya mengangkat tangan dalam qunut. Ini merupakan pendapat Yazid bin Abi Maryam, Imam Al- Auza’iy, Abu Hanifah dan Imam Malik. Lihat Al-Mughni 1/448 dan Al-Majmu’ 3/487.
            Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada hadits yang shahih yang menunjukkan beliau mengangkat tangan dalam qunut.


            Rabu, 19 September 2012

            Berita dari Kiblat


            Menentukan Arah Kiblat




            Pendahuluan
            Kiblat berasal dari bahasa Arab ( قبلة ) adalah arah yang merujuk ke suatu tempat dimana bangunan Ka’bah di Masjidil Haram , Makkah, Arab Saudi. Ka’bah juga sering disebut dengan Baitullah (Rumah Allah). Menghadap arah Kiblat merupakan suatu masalah yang penting dalam syariat Islam. Menurut hukum syariat, menghadap ke arah kiblat diartikan sebagai seluruh tubuh atau badan seseorang menghadap ke arah Ka'bah yang terletak di Makkah yang merupakan pusat tumpuan umat Islam bagi menyempurnakan ibadah-ibadah tertentu.

            Rabu, 09 Mei 2012

            Binatang Halal dan Haram


            Binatang Halal dan Haram

            1.    Binatang Halal
            11) Binatang darat /Hewan ternak (QS.5:1
              
            Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.

            2  2) Binatang Laut/Air (QS.16:14)
            “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.
            Hadits Nabi:
            هُوَ الطَّهُوْرُ ماءُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ (رواه الترميذي)
            “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”(HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah)
            Tentang belalang, hukumnya halal sesuai Hadits:
            غَزَوْنا مَعَ النّبِيِّ ص.م. سَبْعَ غَزَواتٍ أَوْ سِتّاً كُنّاَ نَأْكُلُ مَعَهُ الجَرَادَ رواه البخاري
            “Kami telah bersama Rasulullah saw. tujuh kali atau enam kali peperangan dan kami makan belalang bersama beliau.”(HR. Bukhari dari Ibnu Abi ‘Aufa)
            2.    Binatang Haram
            1    1)Nas Al qur’an
            a.        Bangkai
            b.       Darah
            c.        Daging babi
            d.       Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah
            e.       Binatang yang dicekik
            f.         Binatang yang dipukul
            g.        Binatang yang jatuh
            h.       Binatang yang ditanduk
            i.         Binatang yang telah dimakan binatang buas
            j.         Binatang yang disembelih untuk berhala

            Firman Allah dalam QS. 5 : 3
            “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
            [394]    Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
            [395]    Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
             [398]   Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
            2) Nas Hadits
            a. Khimar/Keledai jinak
            نَهَى النَّبِيُّ ص.م. عَنْ لُحُوْمِ الحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ رواه البخاري ومسلم
            “Nabi melarang memakan daging himar jinak.”(HR. Bukhari dan Muslim dari Jabir dalam Bulughul maram)
            b. Binatang bertaring yang buas, berkuku dan berparuh tajam untuk mencengkram
            نَهَى رسولُ اللهِ ص.م. عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِّنَ السِّباعِ وعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِّنَ الطَّيْرِ رواه مسلم)
            “Rasulullah saw. telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).”(HR. Muslim dari Ibnu Abbas)
            c. Hewan pemakan kotoran (jallalah)
            نَهَى رسولُ اللهِ ص.م. عَنِ الجَلالَةِ وأَلْبانِها رواه الأربعة)
            “Rasulullah melarang memakan hewan pemakan kotoran dan meminum air susunya.”(HR. Al arba’ah dari Ibnu Umar)
            d. Menjijikkan
            “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (menjijikkan).”(QS. 7:157)
            e. cicak/tokek
            عن سعد بن أبي وقاص :أن النبي [ص] أمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم
            dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas RA, bahwa Nabi SAW, memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)
            مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم
            “Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang daripada itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang daripada itu.” (Riwayat Muslim).
            3) Haram karena diperintah membunuhnya
            Ular, burung gagak, tikus, anjing gila, dan burung elang (diterangkan dalam Hadits Riwayat Muslim)
            4) Haram karena dilarang membunuhnya
            نَهَى رسولُ اللهِ ص.م. عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوابِ : النَّمْلَةِ والنَّخْلَةِ والهُدْهُدِ والصُّرَدِ رواه أحمد وأبوداود
            “Rasulullah saw. melarang membunuh empat macam hewan, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.”(HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Abbas)

            Hewan-hewan yang diperselisihkan
            a)         landak:
            - yang mengharamkannya: Abu Hanifah dan Ahmad
            - yang menghalalkannya: Malik dan Syafi’e
            Dalil yang mengharamkannya, ialah hadith dari Ibn Umar dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud. Namun isnadnya dhaif. Oleh itu yang rajih ialah: halal.
            b) katak:
            - yang menghalalkannya: Malik
            Dalilnya:
            i- Umum ayat Allah:
            “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (al-Maidah:96)
            ii- Umum hadith tentang air dan bangkai haiwan di lautan.
            Dia (laut) suci airnya dan halal bangkainya. (Riwayat Malik, al-Syafi’e dan imam yang empat).
            Kedua-dua dalil ini umum tentang hidupan / haiwan di laut (air), lalu ia mencakupi katak; kerana katak termasuk dalam kategori soidul bahr.
            - yang mengharamkannya: Ahmad
            Dalilnya:
            Hadith Abd. Rahman Bin ‘Uthman tentang seorang doctor bertanya kepada nabi SAW tentang hukum menjadikan katak sebagai ubat (untuk dimakan), lalu nabi SAW melarang dari membunuhnya. (Riwayat disahihkan oleh al-Hakim. Dalam sanadnya ada Sa’id Bin Khalid al-Qurtubi: didhaifkan oleh an-Nasai tetapi dithiqahkan oleh Ibn Hibban serta kata ad-Daraqutni: dia Madaniyy yang boleh dibuat hujah dengannya).
            Justeru itu, jika nabi melarang dari dibunuh katak sedangkan tujuannya adalah untuk suatu yang penting seperti dijadikan ubat, tentulah ia tidak boleh dimakan sembarangan. Larangan makannya pula tentulah kerana ia memang haram dimakan. Ini kerana nabi SAW jika melarang dari membunuh sesuatu haiwan, maka ia mungkin kerana kehormatannya seperti manusia atau kerana haram dimakan seperti katak.
            Asy-Syawkani pula seakan-akan tidak bersetuju dengan kaedah binatang yang dilarang bunuh bererti haram dimakan; lantaran baginya ia tidak jelas. Namun yang rajih ialah: katak haram dimakan.
            c) buaya:
            • yang menghalalkannya: Malik, sebahagian dari Syafi’e dan sebahagian yang lain. Ini kerana ia termasuk di dalam soidul bahr. Oleh itu tentulah ia terkandung di dalam ayat surah al-Maidah:96 tersebut.
            • yang mengharamkannya: Abu Hanifah dan sebahagian lain. Ini kerana ia termasuk di dalam binatang buas, lalu termasuk di dalam kategori bintang buas bertaring. Sudah tentu telur buaya juga haram dimakan.
            d. Penyu – Binatang yang memang tinggal di laut dan juga yang tinggal di darat, tiada khilaf dikalangan ulama’. Akan tetapi, binatang yang hidup didalam dua alam, wujudnya khilaf dikalangan ulama’, ternasuklah penyu. Berkata Dr Abdullah Faqih :- “Ulama; membenarkan memakan penyu atas umum perintah Allah swt :- (Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik 2:168) dan juga firmannya (padahal Allah telah menerangkan satu persatu kepada kamu apa yang diharamkanNya atas kamu 6:119) dan mereka bercakap mengenai rekomendasi penyu : apa yang hidup di darat, tidak ada perselisihan mengenainya, dan apa di bumi dan laut seperti anjing air dan penyu tersedapat khilaf di kalangan mereka, mereka yang rekomen berkata : sesiapa yang tidak mempercayainya, dicadangkan mula2 sekali keluar dari perselisihan”
            Ibn Qudamah rh. didalam al-Mughni mengatakan bahawa penyu boleh dimakan sekiranya disembelih. Katanya:
            “Semua yang hidup didarat dari kalangan binatang laut, tidak halal tanpa disembelih, sebagaimana burung laut, penyu, anjing laut, melainkan ia tidak berdarah seperti ketam dihalalkan tanpa sembelih”
            Jumhur mengharamkan binatang yang hidup dua alam. Walau bagaimanapun kalangan ulama’ yang berpegang kepada pandangan ini membenarkan memakan telur penyu, telur kura-kura, telur tuntun juga telur labi-labi. Tetapi mereka sepakat mengharamkan memakan telur ular kerana sifatnya beracun.
            e) dubuk dan musang:
            Telah dibincangkan sebelum ini. Dubuk dan Musang tidak termasuk dalam katagori as-Siba’ (makan menggunakan taring). Imam as-Syafi’e berpandangan bahawa as-siba’ yang diharamkan ialah yang menyerang manusia seperti singa, harimau dan serigala dengan taringnya. Oleh itu dubuk dan musang adalah halal.
            Abu Hanifah pula berpendapat bahawa karnivor adalah as-sabu’ di antaranya: gajah, dubuk dan kucing. Semuanya haram disisinya.
            Hujah al-Syafi’e berhubung dengan dubuk:
            - Ia tiada taring, sebaliknya semua giginya memang sama tajam.
            - Andai kata diterima bahawa ia memiliki taring, ia bukan dari kategori as-siba’ yang disebut di dalam hadith.
            - Pendapat ini dipersetujui oleh Ibn al-Qayyim.
            Hadits Jabir. Beliau ditanya tentang dubuk: Adakah dubuk binatang buruan? Jawabnya: ya. Beliau ditanya lagi: adakah ini disabdakan oleh nabi SAW? Jawabnya: ya. (Riwayat Abu Daud, At-Tirmizi dan disahihkannya serta an-Nasa-i dan Ibn Majah. Disahihkan juga oleh al-Hakim).
            f) Siput Babi:
            Siput babi atau dalam Bahasa Arab disebut Halazun, diperselisihkan ulama tentang hukumnya. Imam Malik dan fuqaha Malikiyyah berpendapat bahawa halazun barriy (siput babi) halal dimakan. (Al-Mudawwanah 1/542). Manakala sebahagian ulama berpendapat: Ia haram dimakan.
            ِAntaranya Ibn Hazm dalam Muhalla (7/405).
            Banyak binatang yang masalah halal atau pun haramnya tidak disebutkan dalam Al qur’an dan Hadits. Maka untuk mengetahui hokumnya kalangan Ulama’ mengambil jalur analogi/qiyas dengan biatang yang sudah ada hukumya baik nas Al qur’an atau pun Hadits.
            Sementara ada yang berpedoman pada Hadits Nabi saw.

            الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

            “Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah di dalam kitab-Nya, dan apa yang Dia diamkan adalah sesuatu yang Dia maafkan."

                 g) Kepiting
            Kelompok yang mengharamkan umumnya berangkat dari pendapat bahwa umat Islam diharamkan memakan hewan yang hidup di dua tempat, air dan darat. Misalnya: katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma''i.

            Keharaman hewan amphibi ini banyak dijumpai di berbagai kitab  fiqih, terutama dari kalangan mazhab As Syafi''i. Salah satunya adalah kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkan haramnya hewan yang hidup di dua alam. Namun sebenarnya kesimpulan bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dimakan, juga masih menjadi ajang perbedaan pendapat. Hal itu disebabkan lantaran dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan hewan amphibi dianggap kurang kuat.

            Sedangkan kelompok kedua berpendapat bahwa kepiting halal hukumnya. Kelompok ini menilai dalil-dalil tentang haramnya hewan amphibi kurang kuat. Apalagi kepiting juga dinilai bukan termasuk hewan amphibi. Sehingga kalau pun bisa diterima pendapat bahwa hewan yang hidup di darat dan di air itu haram, toh kepiting tidak termasuk di dalamnya.

            Pendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Umumnya mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit.

            Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Dr. Sulistiono dalam makalah “Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp)” dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H/15 Juni 2002M, menyimpulkan bahwa di alam ini terdapat 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yakni: Scylla Serrata, Scylla Tranquebarrica, Scylla Olivacea, dan Scylla Pararnarnosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.

            Selanjutnya disimpulkan juga bahwa (1) Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan: bernafas dengan insang, berhabitat di air dan  tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air. (2) Kepiting (termasuk keempat jenis di atas)  hanya ada yang : hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, dan hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam (laut dan darat).

            Berdasarkan firman Allah Swt: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut[443] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Maidah [05]: 96)

            Dan hadits Rasulullah Saw: “Air laut itu menyucikan dan halal bangkainya.” (Menurut Imam Bukhari hadits ini Sahih, lihat Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq Bab Ath’imah)

            Maka dapat disimpulkan bahwa kepiting adalah binatang yang halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Di Indonesia, Majelis  Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengelurakan fatwa halalnya kepiting pada tanggal  4 Rabi’ul Akhir 1423 H/ 15 Juli 2002 lalu.
            والله أعلم بالصواب .............
             
            Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
            Copyright © 2011. Berkah Bersama Islam - All Rights Reserved
            Template Modify by Creating Website
            Proudly powered by Blogger