Rabu, 11 September 2013

hUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM


HUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM
 http://fiqhkontemporer99.blogspot.com/2013/08/hukum-menjawab-salam-non-muslim.html
Menurut pendapat madzhab syafi’i dan juga pendapat mayoritas ulama’ seorang muslim diharamkan mengucapkan salam bagi orang kafir, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

“Janganlah kalian memulai ucapan salam pada orang yahudi dan nasrani”. (Shahih Muslim, no.2167)


Sedangkan apabila orang kafir mengucapkan salam pada orang muslim maka diwajibkan menjawabnya, namun dengan hanya mengucapkan “wa’alaikum” (dan semoga bagi kalian). Hukum ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, ia berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:


إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

“Apabila orang ahlu kitab mengucapkan salam bagi kalian, maka jawablah “wa’alaikum”. (Shahih Bukhari, no.6258 dan Shahih Muslim, no.2163)

Maksud dari jawaban tersebut sesuai dengan tujuan orang kafir tersebut;
- Apabila ia mengucapkan salam dengan maksud agar orang islam tersebut mendapatkan keselamatan, maka maksud jawaban dari muslim tersebut adalah “semoga orang kafir tersebut masuk islam”, sebab hanya dengan masuk islam ia mendapatkan keselamatan.
- Apabila ucapannya itu niatnya menyindir atau meledek seorang muslim, maka maksud dari jawaban tersebut adalah kami juga mendo’akan hal yang sama kepadamu seperti yang kamu maksud.

Alasan dilarangnya seorang muslim mengucapkan salam kepada orang kafir adalah karena orang kafir tidak akan mendapatkan keselamatan, baik didunia maupun diakhirat jika ia tetap dalam kekafirannya. Didunia ia boleh diperangi jika termasuk kategori kafir harbi, dan diakhirat kelak ia akan disiksa selama lamanya. Wallahu a’lam.
Referensi :
1. Syarah Shohih Muslim Lin-Nawawi, Juz : 14  Hal : 145
2. Faidhul Qodir, Juz : 1  Hal : 376

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berkah Bersama Islam - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger