Setelah kita tahu akan haramnya babi, bahkan seluruh bagian tubuhnya itu haram, bukan hanya dagingnya, maka kita beralih ke masalah vaksinasi yang saat ini dipermasalahkan oleh sebagian kalangan karena mengandung unsur babi di dalamnya. Sehingga enggan mengkonsumsinya ketika ingin divaksin untuk haji, bahkan menentang keras di tengah orang banyak. Sebelum memahami masalah hukum vaksinasi ini, perlu kiranya kita mengenal beberapa kaedah dalam ilmu fikih.
Memahami kaedah pertama: Istihalah
Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah,
تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه
“Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.”Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis.
Link .......
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/4485-kaedah-fikih-memahami-hukum-vaksinasi.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+rumaysho%2FrFAC+%28Feed+Rumaysho.com%29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar