Sabtu, 12 April 2014

JILBAB BUKAN "LIBAS SYUHRAH"


Libas syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas
di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian itu harganya mahal yang dipakai oleh
seseorang untuk berbangga dengan harta dan perhiasannya, maupun pakaian murahan
yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan
tujuan riya'
Asy-Syaukani di dalam kitab Nail Al-Authar (II: 94) berkata: "Ibnul Atsir berkata,
'Syuhrah artinya ternampakkannya sesuatu. Jadi maksudnya ialah, pakaiannya
mudah dikenali di tengah-tengah banyak orang karena perbedaan warnanya dari
warna-warna kebanyakan orang, sehingga mereka mendongakkan pandangan kepadanya,
dan dia pun bersikap angkuh dan sombong terhadap mereka."

Jilbab disyaratkan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah pernah bersabda:

من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيام ثم ألهب فيه ناراً 
"Barangsiapa memakai pakaian untuk mencari popularitas di dunia, maka Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka."

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (l\: 172), Ibnu Majah (II: 278-279) melalui
jalan Abu 'Awanah, dari Utsman bin Mughirah, dari Muhajir, dari Ibnu Umar. Sanad
hadits ini hasan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Mundziri di dalam kitab At- Targhib
(III: 112), dan para periwayatnya adalah orang-orang tsiqah, sebagaimana dikatakan
oleh Asy-Syaukani.
Saya katakan: Mereka adalah para periwayat yang biasa dipakai oleh Al-Bukhari,
kecuali periwayat yang bernama Muhajir, yang mendapat julukan Ibnu Amru Asy-
Syami (di dalam kitab Nail Al-authar tertulis Al-Basami, dan ini merupakan kesalahan
tulis). Dia dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban (V: 428 dan VII: 468). Sejumlah periwayat
tsiqah telah meriwayatkan hadits darinya.
Keduanya, yaitu Al-Bukhari dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits ini melalui jalan
Syarik, dari Utsman, dengan lafadz seperti itu, tetapi tanpa perkataan: "...kemudian
membakarnya dengan api neraka."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (hadits no. 5664 dan 6345). Di dalam kitab
Mukhtashar-nya (no. 3871) Al-Mundziri menyatakan bahwa hadits tersebut diriwayat-
.kan oleh An-Nasai. Al-Munawi berkata, "Hadits tersebut dia masukkan dalam bab
"Az-Zinah."
Saya katakan: Saya tidak menemukan hadits itu di dalam kitabnya, As-SunanAsh-
Shughra. Nampaknya, terdapat di kitabnya, As-Sunan AI-Kubra. Kemudian, kitabnya,
As-Sunan Al-Kubra ini telah dicetak, dan ternyata hadits tersebut ada di sana (V: 460
9560).
Hadits tersebut mempunyai hadits pendukung yang diriwayatkan dari Abu Dzar secara
marfu' dengan lafadz: "Barangsiapa memakai pakaian untuk mencari popularitas,
maka Allah berpaling darinya sampai kelak saat Dia menghinakannya." Hadits ini
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Nu'aim di dalam kitab Al-Hilyah (IV: 190-191)
melalui jalan Waki' bin Muhriz An Naji, katanya: Utsman bin Jahm telah bercerita
kepada kami, dari Zir bin Habisy, dari Abu Dzar. Abu Nu'aim berkata, "Waki' bersendirian
dalam meriwayatkan hadits ini."
Saya katakan: Dia, Waki', tidak mengapa diambil perkataannya, sebagaimana dikatakan
oleh Abu Hatim dan ulama hadits lainnya. Akan tetapi, gurunya, Utsman bin Jahm,
tidak ada periwayat lain yang meriwayatkan darinya, kecuali Waki' ini sebagaimana
disebutkan di dalam kitab Al-Mizan, sehingga dia ini termasuk periwayat ma/jhul
yang tidak dikenal), meskipun Ibnu Hibban memasukkan dia ke dalam kitabnya Ats-
Tsiqat (VII: 202) sesuai syarat-syarat yang dia tetapkan. Karena itu, kita menjadi tahu
bahwa perkataan Al-Bushairi di dalam kitab Az-Zawa-id(Q. 218/1), "Sanadnya hasan,"
adalah tidak tepat, kecuali bila yang dimaksudkan adalah hasan lighairihi. Barangkali,
karena itulah Al-Maqdisi mencantumkan hadits tersebut di dalam kitabnya Al-
Ahadits Al-Mukhtarah. Wallahu a'lam.

Sumber: E-Book "Jilbab Wanita Muslimah Karya Syaikh Nashiruddin Al Albani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berkah Bersama Islam - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger