Rabu, 11 September 2013

Hukum Menyeka anggota badan setelah wudhu

http://fiqhkontemporer99.blogspot.com/2013/08/hukum-menyekamengelap-anggota-badan.html
Pendapat pertama : Menyeka badan setelah wudhu hukumnya boleh. Ini merupakan salah satu pendapat dalam Madzhab Syafii, dan juga pendapat madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Imam Ibnul Mundzir menjelaskan bahwa pendapat ini juga dinyatakan oleh utsman bin Affan, Husain bin Ali, Anas bin Malik, Bisyr bin Abu Mas'ud, Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqomah, Al-Aswad, Masruq, Adh-Dhohak, Ats-Tsauri dan Ishaq.
 

Diantar dalil mereka adalah sebagai berikut :
1. Hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan:


كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki handuk kecil yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudhu.” (Sunan Turmudzi, No.53 dan Sunan Nasai, no.701).

2. Hadis dari Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu, kemudian beliau membalik jubah wol yang beliau pakai dan beliau gunakan untuk mengusap wajahnya. (Sunan Ibnu Majah, no.468)

Pendapat kedua; Menyeka anggota badan setelah wudhu hukumnya makruh. Ini juga merupakan pendapat sebagian ulama’ madzhab syafi'i.  Pendapat ini juga dipilih Ibnu Abi Laila, Sa’id bin Musayyab, An-Nakho’i, Mujahid, Abul Aliyah.

Alasan lainnya sebab hal tersebut akan menghilangkan bekas ibadah yang telah dikerjakan. Sedangkan dalilnya antara lain hadis dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau menjelaskan tata cara mandi junub Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis tersebut, Maimunah mengatakan:

ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ

“Kemudian aku memberikan handuk untuk beliau, namun beliau tidak menggunankannya.” (Shahih Bukhari, no.276 dan Shahih Muslim, no.317).

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan, dalam madzhab syafi’i terrdapat 5 pendapat yang berbeda mengenai masalah menyeka anggota badan sesudah wudhu, adapun pendapat yang ashoh hukumnya tidak makruh, namun disunahkan untuk tidak melakukannya. Namun dalam Syarah Shohih Muslim beliau menyatakan bahwa hukumnya mubah secara mutlak.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menambahkan, hukum tersebut mengecualikan apabila kondisinya dingin, khawatir menempelnya najis, atau sesudahnya akan melakukan tayammum, maka dalam kondisi ini menyeka anggota badan malah dianjurkan.

Kesimpulannya, mengelap anggota badan setelah wudhu hukumnya khilaf, ada yang menyatakan makruh dan tidak, namun disunnahkan untuk tidak dilakukan, kecuali bila hajat, seperti dalam kondisi yang dingin, dll. Wallahu a’lam.

( Dijawab oleh : Maz Mamak, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, dan Siroj Munir )

Referensi :

1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 14  Hal : 66 - 68
2. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 1  Hal : 458 - 462
3. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 1  Hal : 237 - 238

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berkah Bersama Islam - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger